"Perubahan terjadi karena adanya suatu gerakan atau tindakan yang kita lakukan, bukan karena suatu kebetulan"
"IKRAFEO membantu anda untuk membuat suatu perubahan agar terjadi perbaikan yang membawa kita pada suatu keselarasan hidup "

Kamis, 20 Mei 2010

Hukum dakwaan Muhammad Jibril

M Jibril Dituntut 7 Tahun Penjara
Moksa Hutasoit - detikNews



Jakarta - Terdakwa terorisme Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardhan dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Jibril dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara," kata jaksa Firmansyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (20/5/2010).

Oleh jaksa, Jibril dianggap telah terbukti memberikan bantuan dalam kasus teroris. Fakta yang dikemukakan jaksa berdasarkan email princeofdiary@yahoo.com yang dikirimkan ke aimii85@yahoo.com tanggal 23 Agustus 2008 pukul 17.02 WIB.

"Dilihat dari substansi email berisi informasi tentang pembentukan organisasi terorisme atau perencanaan tindak pidana ataupun akan terjadinya tindak terorisme," papar Firmansyah.

Jibril juga dianggap telah menggunakan identitas palsu. Jibril memakai nama Muhamad Ricky Ardahn saat mengurus paspor di kantor Imigrasi Jaksel, 26 Agustus 2008 lalu.

Oleh jaksa, pemilih penerbitan media Ar-Rahman tersebut dinilai sering memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menghambat jalannya proses persidangan. Jibril juga dianggap sengaja menyembunyikan informasi tentang teroris.

Jibril dianggap telah melanggar pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 dan pasal 266 ayat 2 KUHP.

"Barang bukti berupa Laptop merk BenQ dirampas untuk dimusnahkan," jelas Firmansyah.

Jibril yang mengenakan baju koko warna putih dan celana jeans biru terlihat tenang. Ia dan tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, Kamis (27/5) mendatang.

(mok/nrl)

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More