"Perubahan terjadi karena adanya suatu gerakan atau tindakan yang kita lakukan, bukan karena suatu kebetulan"
"IKRAFEO membantu anda untuk membuat suatu perubahan agar terjadi perbaikan yang membawa kita pada suatu keselarasan hidup "

Selasa, 10 Mei 2011

LANDASAN HUKUM - solid gold berjangka

LANDASAN HUKUM
sep

  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 52 tanggal 18 Januari 2002 oleh Notaris Soehendro Gautama, SH, PT. Solid Gold Berjangka
  • Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM, Nomor : C-05612 HT.01.01.TH.2002
  • Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-047/BBJ/07/02
  • Izin usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 161/BAPPEBTI/SI/IX/2002
  • Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 15/AK-KBI/V/2003
  • Izin sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/atau menyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa berjangka luar negeri, SK BAPPEBTI Nomor : 287/BAPPEBTI/SP/I/2004
  • SK BAPPEBTI, Nomor : 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
  • Peraturan BAPPEBTI, Nomor 58/BAPPEBTI/Per/I/2006 tentang perubahan atas Keputusan Kepala BAPPEBTI, Nomor 55/BEPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
  • Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 262/CO-BOD/SGB/VI/2005
  • SK BAPPEBTI Nomor : 1156/BAPPEBTI/SI/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Solid Gold Berjangka
  • Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 034/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More