"Perubahan terjadi karena adanya suatu gerakan atau tindakan yang kita lakukan, bukan karena suatu kebetulan"
"IKRAFEO membantu anda untuk membuat suatu perubahan agar terjadi perbaikan yang membawa kita pada suatu keselarasan hidup "

Investasi Emas Lebih Menguntungkan

Sudah tidak jamannya lagi membawa emas kemana - mana, kemajuan teknologi membantu dan mempermudah kita dalam berbisnis emas.

Tempat beriklan yang cocok untuk bisnis anda

pasang iklan anda disini untuk mendapatkan pegunjung yang lebih banyak dari berbagai wilayah di Indonesia dan berbagai negara di belahan dunia untuk melihat produk-produk anda.

Pasang iklan disini sesuai dengan kebutuhan anda

Anda dapat memasang iklan sesuai dengan budget yang anda miliki.

Perumahan Permata Green Residence

Rumah minimalis dengan gaya metropolis, dapatkan segera, Unit terbatas "Hanya 21 Unit".

Aneka Jajanan Cokelat Lezat

Lihat produk cokelat dari kami, khusus bagi anda penggemar kuliner cokelat.

Jumat, 30 Juli 2010

Sunat Simbolis, Solusi buat Perempuan

Sunat Simbolis, Solusi buat Perempuan

Sunat Simbolis, Solusi buat Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi sebagian masyarakat, khitan pada perempuan harus dilakukan karena bagian dari keyakinan dan budaya yang harus dilestarikan. Namun, dipandang dari sisi kesehatan, khitan bagi perempuan dinilai tidak bermanfaat dan dapat membahayakan kondisi kesehatan.

Menurut dr Artha Budi Susila Duarsa, MKes, dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI, Jakarta, melakukan khitan secara simbolis mungkin dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Semacam mengoles preposium (kulup) dengan kunyit atau betadine. Hal ini hanya untuk menyalurkan keyakinan dari orangtua bahwa anaknya sudah dikhitan. Padahal sebenarnya tidak dikhitan, namun dikhitan secara simbolik. Meski masih menjadi perdebatan, namun dinilai itu salah satu jalan keluarnya," kata dr Artha, Selasa (27/7/2010) pada peluncuran buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya, Kesehatan, dan Agama.

Meskipun pemerintah melarang melakukan khitan karena melanggar UU Kekerasan terhadap Perempuan, proses khitan masih dilakukan di beberapa rumah sakit karena tumpang tindih dengan fatwa MUI yang meminta wanita muslim untuk dikhitan.

"Karena aspek keinginan masyarakat yang tinggi, maka proses khitan masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah sakit dan klinik oleh dokter dan bidan," kata dr Artha, yang melakukan riset bersama peneliti lain dari Fatayat Nahdlatul Ulama dan The International Islamic Center for Population Research and Studies Universitas Al Azhar Kairo.

Khitan sendiri, dinilai dr Artha, tidak bermanfaat. "Khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu, fakultas kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita. Kecil atau tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif wanita, dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai anastesi, yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," kata dr Artha.

Namun sebaliknya, meskipun bahaya khitan sangat tinggi, tetapi persentase khitan meningkat 10 persen dari tahun lalu.



Sumber: kompas.com

Remaja Juga Perlu Kontrasepsi

Remaja Juga Perlu Kontrasepsi

Remaja Juga Perlu Kontrasepsi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi dan seks pranikah belum memadai sehingga masih banyak kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Di lain pihak, pemerintah tidak melayani kebutuhan kontrasepsi bagi remaja dan wanita belum menikah.

Dalam Data Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) tahun 2003 disebutkan bahwa dari 37.000 responden remaja dan perempuan belum menikah, 22 persennya mengalami kehamilan tak diinginkan.

"Remaja dan wanita belum menikah sebenarnya termasuk kelompok unmet needs atau akseptor KB yang tidak terlayani," kata Priya Subroto dari PKBI.

Kalangan remaja memang sudah termasuk dalam program sosialisasi BKKBN. Namun, hal itu berkaitan dengan tujuan MDGs yakni menurunkan angka pernikahan dini.

Saat ini, usia pernikahan pertama di Indonesia rata-rata antara 19 dan 24 tahun. Namun, data menunjukkan, 15,6 persen wanita menikah pada usia kurang dari 16 tahun. Priya mengungkapkan, remaja juga memiliki hak inividual untuk mendapat pelayanan kontrasepsi.

"Bila pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan itu karena alasan tidak ada undang-undangnya, maka lakukan saja kemitraan dengan LSM," katanya.

Perilaku seksual remaja yang bermasalah dan harus disoroti adalah seks di luar nikah, seks tidak aman, dan seks berganti-ganti pasangan. Perilaku itu dapat berakibat fatal karena berisiko tinggi mulai dari kehamilan di luar nikah, tertular penyakit HIV/ AIDS, aborsi tidak aman, hingga kematian.

sumber: Kompas.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More