"Perubahan terjadi karena adanya suatu gerakan atau tindakan yang kita lakukan, bukan karena suatu kebetulan"
"IKRAFEO membantu anda untuk membuat suatu perubahan agar terjadi perbaikan yang membawa kita pada suatu keselarasan hidup "

Investasi Emas Lebih Menguntungkan

Sudah tidak jamannya lagi membawa emas kemana - mana, kemajuan teknologi membantu dan mempermudah kita dalam berbisnis emas.

Tempat beriklan yang cocok untuk bisnis anda

pasang iklan anda disini untuk mendapatkan pegunjung yang lebih banyak dari berbagai wilayah di Indonesia dan berbagai negara di belahan dunia untuk melihat produk-produk anda.

Pasang iklan disini sesuai dengan kebutuhan anda

Anda dapat memasang iklan sesuai dengan budget yang anda miliki.

Perumahan Permata Green Residence

Rumah minimalis dengan gaya metropolis, dapatkan segera, Unit terbatas "Hanya 21 Unit".

Aneka Jajanan Cokelat Lezat

Lihat produk cokelat dari kami, khusus bagi anda penggemar kuliner cokelat.

Tampilkan postingan dengan label Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 Tak Laku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 Tak Laku. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Agustus 2010

Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 Tak Laku

Pecahan Rupiah
Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 Tak Laku
Jumat, 20 Agustus 2010 | 17:49 WIB
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN

JAKARTA, KOMPAS.com — Anda masih menyimpan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 lama? Silakan disimpan saja sebagai koleksi. Mulai besok, pecahan kertas emisi 1992, 1993, dan 1995 itu tak bisa ditukarkan lagi.

Ini terjadi karena masa penarikan sejumlah uang lama tahun emisi 1992, 1993, dan 1995 sudah habis hingga hari ini, Jumat (20/8/2010), pukul 16.00 WIB. Mulai besok, uang-uang kertas tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan dengan terbitan terbaru. Dengan kata lain, uang-uang itu sudah tidak dapat digunakan untuk segala transaksi.

Bank Indonesia (BI) melalui peraturan BI No. 2/18/PBI pada tanggal 20 Juli 2000 mengatur tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang dengan pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1992, uang Rp 50.000 tahun emisi 1993 dan 1995, serta uang Rp 50.000 plastik tahun emisi 1993.

Jangka waktu penukaran berlaku selama 10 tahun, mulai dari 21 Agustus 2000 hingga 20 Agustus 2010 di bank umum. Pada lima tahun pertama dan selanjutnya, penukaran langsung di BI. "Terakhir hari ini. Pengumuman sudah diberikan sejak 10 tahun lalu, dan kita rasa itu sudah cukup. Hingga hari terkahir ini paling hanya satu-dua yang menukarkan, sudah jarang yang punya," kata Kepala Bagian Peredaran Uang Bank Indonesia Ery Setiawan, Jumat (20/8/2010).

Ery menjelaskan, umur sebuah cetakan uang biasanya 5-7 tahun. Setelah itu, BI akan mengeluarkan uang cetakan terbaru dan mulai menarik cetakan-cetakan lama tersebut.


sumber: kompas.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More