DEPOK, KOMPAS.com - Variasi kemampuan keuangan keluarga mahasiswa sangat beragam, mulai dari rentang yang sangat mampu hingga yang tidak mampu. Untuk itu, pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan telah memberlakukan sistem Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP Berkeadilan) khusus untuk untuk mahasiswa S-1 reguler.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi UI Vishnu Juwono di Depok, Senin (10/1/2011), setelah mengirimkan surat balasan UI kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penetapan biaya pendidikan di UI.
Vishnu menuturkan, melalui sistem BOP Berkeadilan, mahasiswa bisa membayar BOP antara Rp 100.000 - Rp 7.500.000 untuk bidang studi eksakta dan menetapkan Rp 100.000 - Rp 5.000.000 untuk noneksakta, sesuai kemampuan masing-masing, melalui mekanisme penetapan BOP Berkeadilan.
"Mekanisme ini bertumpu pada kejujuran mahasiswa atau orang tua dalam mengisi data kemampuan keuangan mereka. Data tersebut diolah dan dianalisa oleh tim UI sehingga menjadi dasar menetapkan BOP masing-masing mahasiswa setiap tahun," papar Vishnu.
Ia mengatakan, tim Penetapan BOP Berkeadilan tersebut selalu melibatkan unsur mahasiswa yang dilibatkan secara aktif, terutama dalam melakukan verifikasi data, bahkan melakukan survei ke lapangan jika ada data-data yang kurang lengkap atau meragukan.
"Sebagaimana kami sadari, dalam implementasinya hanya sedikit mahasiswa program S-1 reguler yang mampu membayar sebesar besaran maksimal BOP Berkeadilan," katanya.
"Bahkan, selama tiga tahun terakhir sebanyak lebih dari 8.000 mahasiswa S-1 reguler atau 59 persennya membayar di bawah besaran maksimal BOP berkeadilan ini," tambah Vishnu.
Ia menuturkan, hampir sebanyak 5.000 mahasiswa S-1 reguler selama 3 tahun terakhir hanya membayar BOP berkeadilan di bawah Rp 2.000.000. Sehingga dengan penerapan sistem BOP berkeadilan itu, lanjut dia, pembayaran biaya pendidikan per semester dari mahasiswa/siswi Program S-1 Reguler rata-rata hanya sebesar Rp 3.000.000 per semester.
"Jika dibandingkan dengan Student Unit Cost (SUC), maka nilai tersebut hanya sebesar 11 sampai 16 persen dari SUC," tambahnya.
Selain itu, dalam menetapkan BP Program Sarjana (S-1), UI membagi dalam dua kategori, yaitu S-1 Reguler dan Nonreguler, yang terdiri dari Paralel, Ekstensi, Kerjasama Daerah dan Industri (KSDI), Kelas Khusus Internasional (KKI). Adapun program sarjana nonreguler seperti program kelas pararel, Kelas Internasional, dan Ekstensi yang diterima melalui jaluk Seleksi Masuk (Simak UI) akan dikenakan biaya pendidikan yang range nominalnya berkisar dari Rp 7.500.000- Rp 8.500.000 (khusus program sarjana pararel dan ekstensi).
"Ini juga berlaku untuk untuk mahasiswa yang diterima pada program KSDI, sedangkan biaya pendidikan untuk kelas internasional akan dikenakan biaya yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan masing-masing jurusan karena menggunakan kurikulum dan infrastruktur perkuliahan berstandar internasional," jelas Vishnu.
Ia menambahkan, seluruh beban biaya pendidikan untuk program sarjana nonreguler tersebut tidak memperoleh skema BOP Berkeadilan. Oleh karena itu, kata Vishnu, dapat diasumsikan bahwa calon mahasiswa yang memilih kuliah di program sarjana nonreguler, sadar dan mengetahui bahwa mereka harus membayar biaya pendidikan yang tidak murah.
"Selain itu dapat diasumsikan bahwa calon mahasiswa yang memutuskan mengambil studi di program sarjana non reguler juga memiliki kemampuan finansial yang baik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Rektorat Universitas Indonesia (UI), Kamis (16/12/2010), untuk mengetahui transparansi perhitungan, penetapan, dan pengelolaan dana mahasiswa dan dana kampus. Kedatangan ICW dipicu oleh aduan mahasiswa yang merasa UI tidak transparan dalam penetapan standar unit cost (SUC) untuk mahasiswa UI.
sumber: kompas.com
http://edukasi.kompas.com/read/2011/01/10/18135486/UI.Paparkan.Skema.Biaya.Kuliah-5