JAKARTA, KOMPAS.com — Anda masih menyimpan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 lama? Silakan disimpan saja sebagai koleksi. Mulai besok, pecahan kertas emisi 1992, 1993, dan 1995 itu tak bisa ditukarkan lagi.
Ini terjadi karena masa penarikan sejumlah uang lama tahun emisi 1992, 1993, dan 1995 sudah habis hingga hari ini, Jumat (20/8/2010), pukul 16.00 WIB. Mulai besok, uang-uang kertas tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan dengan terbitan terbaru. Dengan kata lain, uang-uang itu sudah tidak dapat digunakan untuk segala transaksi.
Bank Indonesia (BI) melalui peraturan BI No. 2/18/PBI pada tanggal 20 Juli 2000 mengatur tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang dengan pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1992, uang Rp 50.000 tahun emisi 1993 dan 1995, serta uang Rp 50.000 plastik tahun emisi 1993.
Jangka waktu penukaran berlaku selama 10 tahun, mulai dari 21 Agustus 2000 hingga 20 Agustus 2010 di bank umum. Pada lima tahun pertama dan selanjutnya, penukaran langsung di BI. "Terakhir hari ini. Pengumuman sudah diberikan sejak 10 tahun lalu, dan kita rasa itu sudah cukup. Hingga hari terkahir ini paling hanya satu-dua yang menukarkan, sudah jarang yang punya," kata Kepala Bagian Peredaran Uang Bank Indonesia Ery Setiawan, Jumat (20/8/2010).
Ery menjelaskan, umur sebuah cetakan uang biasanya 5-7 tahun. Setelah itu, BI akan mengeluarkan uang cetakan terbaru dan mulai menarik cetakan-cetakan lama tersebut.
sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar