Meskipun mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, tapi bukan berarti prosesnya harus didahulukan.
YOGYAKARTA - Meskipun mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, tapi bukan berarti prosesnya harus didahulukan.
Seharusnya yang didahulukan prosesnya adalah kasus-kasus korupsi atau pun proses yang tidak benar perihal pengurusan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
"Orang yang merasa dicemarkan nama baiknya boleh saja kemudian menjerat Susno dengan pencemaran nama baik. Namun ada beberapa hal yang harusnya digarisbawahi. Kita semua harus paham dan ingat bahwa ada aturan yang jelas dan Polri tahu betul bahwa ketika ada perkara korupsi dan pencemaran nama baik, maka yang didahulukan adalah korupsinya", kata Direktur PUKAT UGM Zaenal Arifin Mochtar, Rabu (24/32010).
Setelah diketahui ada tidaknya korupsi, lanjut Zaenal, baru kemudian pencemaran nama baiknya diproses. Menurutnya, pengungkapan perkara seperti itu jangan kemudian terlalu keras diancam dengan pidana, seperti pencemaran nama baik.
Saat ini, kata Zaenal, seharusnya dijadikan momentum bagi kepolisian untuk berkaca, dan melakukan perbaikan internal terlebih dulu baru kemudian mengatakan pencemaran nama baik.
"Saya sayangkan saja sikap terlalu tergesa-gesa menetapkan pencemaran nama baik. Saya berpikir kenapa tidak kepolisian mengelola kasus ini dulu untuk melihat ada pelanggaran di dalamnya, baru kemudian menjelaskan tuduhan kepada Susno pencemaran nama baik. Karena temuan Jaksa Agung pun mengatakan bahwa memang proses-prosesnya ada yang janggal kan. Tim Satgas Antimafia Hukum juga menemukan hal yang sama," papar Zaenal.
Kepolisian dalam membela diri juga dinilai Zaenal terlalu berlebihan bahkan over dosis. Tindakan membela diri seharusnya diikuti dengan tindakan untuk memperbaiki internal.
"Dosisnya harusnya wajar. Walaupun akan membela orang-orang yang dituduhkan Susno, bukan berarti terus mengeluarkan pencemaran nama baik atau kemudian mengatakan kepolisian itu bersih tanpa ada proses-proses di dalamnya yang selayaknya dilakukan kepolisian," terang Zaenal.
Dia mengungkapkan seharusnya Kepolisian membersihkan dulu atau melakukan klarifikasi dengan betul bahwa tidak ada yang aneh dalam kasus tersebut baru kemudian melakukan tindakan-tindakan lain, seperti menjerat dengan pencemaran nama baik itu.
"Tapi sayangnya ini belum dilakukan, nama baiknya sudah didahulukan, dosisnya ditinggikan bahkan kemudian membela korp-nya itu sangat besar," jelas Zaenal.
0 komentar:
Posting Komentar